Pengertian Z.E.E (Zona Ekonomi Eksklusif), Zona Tambahan Serta Laut Teritorial

Pengertian Z.E.E akan disampaikan secara lengkap pada kesempatan kali ini. Z.E.E sendiri merupakan singkatan dari Zona Ekonomi Eksklusif. Bagi Anda yang belum mengetahui atau bahkan belum pernah mendengar mengenai Z.E.E mungkin Anda akan terasa begitu asing. Untuk itu, simaklah uraian berikut ini agar Anda lebih tahu mengenai istilah Z.E.E itu sendiri. Z.E.E sendiri sangat berkaitan dengan zona tambahan dan juga laut teritorial. Selain membahas mengenai Z.E.E, berikut ini juga akan membahas mengenai zona tambahan dan laut teritorial.

  • Pengertian Z.E.E (Zona Ekonomi Eksklusif)
Pengertian Z.E.E yaitu suatu zona yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis dasar atau pangkal. Di mana pada zona tersebut negara pantai memiliki hak dan juga kekayaan akan alam yang ada di dalamnya. Selain itu juga berhak menggunakan kebijakan hukumnya pada zona tersebut. Tidak hanya itu saja, negara pantai juga memiliki kebebasan bernavigasi, melakukan penanaman kabel serta pipa dan juga terbang diatas zona tersebut. Untuk konsep Z.E.E sendiri muncul dari kebutuhan yang sangat mendesak. Pada zona ini negara pantai mempunyai hak-hak berdaulat yang sangat eksklusif.

Hak-hak tersebut menyangkut keperluan eksplorasi dan juga eksploitasi akan sumber kekayaan alam seperti yang sudah disebutkan. Negara pantai dapat membuat dan menggunakan pulau buatan, melakukan instalasi dan juga bangunan. Negara pantai juga dapat melakukan riset ilmiah mengenai kelautan dan melakukan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut. Indonesia pada tahun 195 mengeluarkan deklarasi Juanda yang mana melahirkan konsep Wawasan Nusantara. Pada deklarasi tersebut, batas perairan wilayah Indonesia yaitu 12 mil dari garis pangkal pantai masing-masing pulau hingga titik terluar.

  • Pengertian Zona Tambahan dan Batas Laut Teritorial
Selain memahami mengenai pengertian Z.E.E, ketahui juga mengenai zona tambahan serta batas laut teritorial. Zona tambahan yaitu laut yang letaknya berada pada sisi luar garis asar laut serta tidak melebihi 24 mil dari garis dasar laut. Pada zona ini kekuasaan negara sangat terbatas yaitu untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap fiskal, bea cukai, imigrasi dan juga perikanan. Sementara pengertian dari laut teritorial yaitu laut yang letaknya berada pada sisi luar dari garis dasar laut dan tidak lebih dari 12 mil laut. 
Pengertian Z.E.E,landas benua,zona bersebelahan,zona ekonomi eksklusif,panjang garis pantai,laut bebas,zona tambahan,cara menentukan,kelestarian laut,pengertian,
Dalam laut teritorial, kedaulatan negara sangat penuh bahkan untuk ruang udara di atasnya. Serta hak lintas damai diakui oleh kapal-kapal asing yang ingin melintas. Sementara hak lintas damai sendiri yaitu hak untuk melintas dengan cepat tanpa berhenti. Pelintasan ini bersifat damai sehingga tidak mengganggu ketertiban dan keamanan dari negara pantai. Menurut UU No. 43 Tahun 2008, pemerintah Indonesia mempunyai wewenang untuk memberikan izin lintas damai pada kapal-kapal asing yang melintasi laut teritorial sesuai yang telah diatur dalam UU. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian Z.E.E, zona tambahan dan laut teritorial.