Pengertian Visa dan Jenisnya

Pengertian Visa dan Jenisnya - Bepergian ke luar negeri membutuhkan visa tapi banyak juga yang sebenarnya tidak paham mengenai pengertian visa, apalagi jenis-jenis visa. Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, mungkin sudah tidak asing mendengarnya. Tapi yang belum pernah dan hanya mendengar namanya pasti tidak tahu menahu. Disini Anda akan tahu. Biarpun Anda belum pernah ke luar negeri, memiliki pengetahuan tentang visa akan lebih baik karena jika sewaktu-waktu Anda diberi kesempatan ke sana, Anda bisa mengurus visa. Mengurus visa tidak akan singkat tentunya, paling mudah saja 2 minggu, itu pun jika dikabulkan permohonannya.
Visa merupakan dokumen penting yang hanya dikeluarkan oleh negara untuk seseorang yang ingin berpergian ke luar negeri ataupun tinggal sementara waktu ke negara lain yang memiliki hubungan diplomatik. Negara lain yang tidak terikat perjanjian domestic tidak bisa didatangi. Contohnya, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatic dengan Israel maka tidak ada visa ke Israel dan kita tidak bisa datang kesana. 

Memang ada beberapa negara yang membebaskan visa, tujuan utamanya supaya wisatawan terus berdatangan dan menambah devisa negara seperti Singapura, Malaysia, Kepulauan Fuji, dan lain sebagainya. Namun, ada juga beberapa negara yang terkenal sulit memberikan visa seperti ke Jerman, Inggris, dan Amerika. Apalagi Amerika dikenal sensitive dengan pemohon yang namanya mengandung unsur Islami seperti Ahmad, Muhammad, dll.

Setelah membahas mengenai pengertian visa, mari kita berlanjut pada jenis-jenis visa. Ada beberapa jenis visa, antara lain:
1. Tourist Visa yaitu visa yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan berwisata.
2. Business single/multiple visa yaitu visa yang diberikan untuk melakukan kunjungan kerja semata, bukan izin bekerja. Sedangkan bedanya single dan multiple adalah single visa hanya bisa digunakan satu kali masuk-keluar negara lain dan multiple bisa digunakan berkali-kali.
3. Socio-Cultural Visa yaitu visa yang diberikan kepada keluarga untuk melakukan kunjungan keluarga.
4. Limited Stay permit/Working visa yaitu visa yang diberikan kepada seseorang untuk tujuan bekerja.
5. Transit Visa yaitu transit yang diberikan kepada seseorang dalam perjalanan antar negara dan harus transit di negara tertentu. Sebagai contoh, penumpang kapal pesiar dari Indonesia ke India harus transit terlebih dahulu di Singapura.
6. Diplomat and Service visa yaitu visa yang diberikan hanya untuk tujuan diplomatic. Visa ini hanya didapat oleh pejabat negara atau seseorang yang diberi tugas negara.
7. Visa on Arrival (VOA) visa yang diberikan kepada seseorang setelah ia datang ke negara tujuan. Misal warga negara Australia ingin tinggal di Indonesia, bisa mengurus visa setelah datang ke Indonesia. 

Ternyata begitu banyak ya jenis-jenis visa. Visa yang diberikan pemerintah Indonesia dibentuk dalam sticker yang dicantumkan dalam paspor. Masa berlaku visa ini adalah 90 hari setelah tanggal dikeluarkannya visa dan izin tinggalnya maksimal 60 hari sejak izin masuk yang diberikan pihak imigrasi pada saat kedatangan. Demikian ulasan mengenai pengertian visa dan jenisnya, semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus visa.