Pengertian Zihar dalam Pernikahan Islam

Pengertian Zihar - Mungkin banyak orang asing dengan kata Zihar. Pada kesempatan ini akan dikupas habis mengenai pengertian Zihar dan segala hal yang terkait dengannya. Zihar, kaitannya dengan pernikahan dalam ajaran Islam merupakan menyerupakan atau menyamakan isteri baik sebagian tubuhnya atau seluruh tubuhnya dengan orang lain yang haram untuk dinikahi atau bukan mahramnya, selamanya. Misalnya, ibu, kakak atau adik kandung. Contoh perbuatan zihar yaitu mengatakan bahwa kau mirip sekali dengan ibuku, punggugmu senyaman punggung saudariku. 

Dalam Islam hal tersebut dilarang, sebab isteri adalah isteri yang telah Anda pilih. Dia bukan ibu Anda sehingga Anda tidak bisa menyamakannya. Meski mungkin Anda mengharapkan isteri Anda sebaik ibu Anda, tapi kedua wanita itu tetap berbeda. Zihar sendiri adalah bentuk dusta dan keingkaran dari perkataan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya mengenai contoh zihar dan hukumnya haram dibatalkan, artinya wanita yang Anda zihar haram bagi Anda. 

Haram disini bukan berarti Anda sudah bercerai dan untuk menebusnya harus menikah ulang. Haram yang dimaksud adalah Anda tidak diperbolehkan melakukan hal-hal layaknya suami isteri seperti menyetubuhinya. Hukum zihar sendiri tertuang dalam firman Allah, QS. Al- Mujaadillah ayat dua yang mana menyebutkan bahwa orang-orang yang menzihar isterinya (menganggap isterinya sebagai ibu) padahal isteri mereka bukan ibu. Ibu hanya wanita yang melahirkanmu dan bagi mereka yang melakukan zihar adalah bentuk perkataan mungkar dan dusta.

Terkait pengertian zihar, kini pasti Anda sudah mengerti. Lantas, bagaimana jika Anda sudah melakukan zihar, maka untuk menebusnya supaya diampuni Allah Anda harus melakukan khafarat Zihar. Misalnya Anda melakukan zihar maka Anda baru boleh menyetubuhi isteri Anda setelah melakukan kafarat zihar. Jika ia tetap menyetubuhi isterinya maka ia dipastikan berdosa. Lantas, apa yang dimaksud dengan kafarat zihar? Kafarat zihar adalah cara untuk menebus dosa zihar, supaya Anda tidak berdosa. Adapun ketentuan kafarat zihar yang harus dilakukan secara beruntun adalah sebagai berikut:
  1. Memerdekakan seorang budak Muslim
  2. Jika Anda tidak mendapatkan budak yang bisa dimerdekakan, apalagi di zaman seperti ini maka Anda bisa menggantinya dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jadi tidak ada pemutusan atau jeda kecuali pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa.
  3. Apabila berpuasa pun belum mampu, Anda bisa memberikan makan kepada 60 orang miskin yang diambil dari makanan pokok Anda sendiri. Anda bisa member makan siang atau malam mereka. Setiap orang mendapatkan 1,5 sho (satu kilo dua puluh gram).
Zihar tidak berlaku jika maksud Anda mengatakan suatu kalimat, misalnya “jika kamu pergi maka kamu seperti punggung ibuku” dengan maksud hanya untuk melarang isteri pergi maka itu bukan kafarat. Tapi Anda harus bersumpah (kafarat yamin) untuk tidak mengatakannya lagi. Satu kafarat berlaku untuk satu zihar yang ia lakukan. Apabila ia berkali-kali melakukannya maka kafarat yang ia lakukan sejumlah ziharnya. Demikian pengertian zihar dan segala rentetan terkait zihar, semoga bermanfaat.