Pengertian H O dan Syarat-Syarat untuk Pengajuannya

Ingin tahu Pengertian H O dan bagaimana cara pengajuannya? Pastikan Anda menyimak ulasan berikut ini secara lengkap. HO adalah singkatan dari Hinderordonnatie yang bagi masyarakat Indonesia lebih dikenal sebagai Surat Izin Gangguan. HO yaitu surat yang isinya menyatakan bahwa tidak ada rasa keberatan atau merasa terganggu terhadap lokasi usaha tersebut. Syarat umum agar dapat memiliki surat izin ini yaitu tidak adanya pencemaran lingkungan ataupun dampak negatif pada lingkungan dimana usaha tersebut didirikan. Biasanya HO atau surat izin gangguan ini hanya berlaku sementara, yaitu sekitar 5 tahun.

Persyaratan Administrasi HO

Jika masa HO sudah berakhir maka perlu diperbaharui lagi untuk mendapatkan HO atau surat izin gangguan tersebut. Persyaratan teknik untuk memperoleh HO adalah tidak adanya dampak negatif. Sementara persyaratan administrasinya yaitu:
- Fotokopi KTP dari pemilik ataupun pendiri perusahaan tersebut
- Denah lokasi dari tempat usaha
- Fotokopi IMB
- Persetujuan dari pemilik bangunan atau pemilik tanah
- NPWP perusahaan
- Foto warna dari pemohon dengan ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar
- Fotokopi akta pendirian badan usaha jika perusahaan berstatus badak hukum
- Daftar peralatan yang digunakan serta rencana tata letak instalasi dan perlengkapan bangunan
- Surat dari masyarakat yang berisi bahwa masyarakat sekitar tidak keberatan atas usaha tersebut
- Izin penggunaan bangunan atau KRT (Ketetapan Rencana Kota)
- Bagan alir pengolahan limbah, bagan alir proses dan bagan penolong.

Jika dilihat dari uraian mengenai Pengertian H O, sudah dipastikan bahwa surat izin ini memerlukan izin dari masyarakat sekitar. Jadi izin dari masyarakat sekitar menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh HO. Untuk prosedurnya sendiri, meminta izin dari warga sekitar adalah proses pertama yang harus dilakukan. Izin tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan warga dan juga fotokopi KTP warga. 

Setelah mendapatkan izin dari masyarakat sekitar atau warga, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan HO ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang diberikan oleh petugas kantor kelurahan. Isilah sesuai dengan permintaan dan persyaratan yang ada, kemudian serahkan formulir tersebut kepada petugas agar segera ditinjau dan diproses. Setelah melakukan peninjauan, hasil akan segera dikeluarkan setelah sekitar 12 hari kerja. Persetujuan tersebut tentu tergantung dari pemenuhan syarat-syarat yang Anda ajukan.

Jika Anda tidak memenuhi persyaratan yang ada, kemungkinan pengajuan HO tersebut akan gagal atau dapat memakan waktu yang lebih lama. Oleh karena itu persiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan tanpa terkecuali. Untuk HO atau surat izin gangguan ini sudah diatur dalam UU Gangguan (Hinderordonnantie) S. 1926-226. Akan tetapi karena diberlakukannya UU Otonomi Daerah, saat ini pengaturan mengenai HO berbeda-beda di tiap-tiap daerah di Indonesia. Jika Anda hendak membangun sebuah tempat usaha, Anda harus memperoleh HO demi kelancaran usaha Anda tersebut. Itulah informasi mengenai Pengertian H O dan syarat-syarat pengajuannya.