Cara Daftar Djp Online Untuk Pelaporan Pajak

Pemerintah Indonesia melalui peraturan yang sudah dibuat membuat ketentuan bagi para pekerja untuk melaporkan pajak SPT tahunan. Sebagaimana diketahui, pajak memang menjadi salah satu sumber dana untuk membangun negara. Dengan adanya pelaporan pajak dan ketentuan lain maka negara akan memiliki jaminan penghasilan guna memenuhi kebutuhan negara. Dalam hal ini, jika anda belum pernah melakukan pelaporan SPT karena baru memiliki NPWP, maka anda harus membuat akun DJP online. Beberapa pengguna belum mengetahui bagaimana cara daftar DJP online karena memang mereka masih awam.

Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas bagaimana cara mendaftar DJP online tersebut. Perlu diketahui bahwa cara pendaftaran ini sebenarnya cukup mudah dan simple sehingga anda tentu saja bisa melakukan pendaftaran sendiri. Hanya saja, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran. Nah, simak beberapa informasi di bawah ini untuk membantu anda mendaftar akun DJP online tersebut. Selamat membaca.
 Pemerintah Indonesia melalui peraturan yang sudah dibuat membuat ketentuan bagi para peke Cara Daftar Djp Online Untuk Pelaporan Pajak

Langkah Persiapan

Hal pertama yang harus dilakukan saat hendak daftar DJP online adalah melakukan persiapan. Persiapan harus dilakukan terlebih dahulu untuk memuluskan proses pendaftaran. Ada beberapa persiapan di mana harus dilakukan sebelumnya. Persiapan tersebut adalah sebagai berikut:

· Nomor NPWP

· Email yang masih aktif

· Nomor EFIN

Jika dilihat sekilas, persiapan tersebut tergolong cukup mudah dan tidak terlalu banyak. Namun, kendala biasanya muncul pada nomor EFIN. Nah, jika anda tidak memiliki nomor EFIN, maka cara mendapatkannya adalah dengan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa KPT serta kartu NPWP asli dan foto kopi dokumen keduanya. Setelah itu, anda akan disuruh untuk mengisi formulir aktivasi EFIN yang disediakan oleh petugas. Jika nomor EFIN sudah didapatkan, maka kita beranjak pada langkah selanjutnya.

Cara Daftar DJP Online

Jika persiapan di atas sudah selesai semua, maka kita akan membahas cara daftar DJP online selanjutnya. Nah, dalam hal ini kita sampai pada mekanisme pendaftaran. Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk pendaftaran. Adapun langkah tersebut adalah sebagai berikut:

· Masuk ke browser anda lalu kunjungi website DPJ online

· Cari menu registrasi yang ada dalam website

· Pada menu registrasi, silakan masukkan NPWP, nomor EFIN serta kode keamanan yang muncul

· Pastikan pengisian nomor tersebut tidak salah. Jika sudah, lalu klik verifikasi

· Jika berhasil, maka akan muncul form baru di mana harus diisi dengan alamat e-mail dan nomor HP anda serta password. Jika sudah, klik simpan. Perlu diketahui bahwa e-mail dan beberapa hal lainnya tersebut akan menjadi identitas anda saat log in ke DJP online

· Jika sudah, cek email anda dan lakukan verifikasi dengan mengklik link yang dikirimkan di kotak masuk

· Tunggu beberapa saat untuk aktivasi dan daftar DJP online sudah selesai

· Nah, selanjutnya, anda bisa mencoba untuk log ini ke DPJ online guna mengecek fitur-fitur yang ada serta mencoba akun yang barusan anda buat

· Selesai

Dari beberapa penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa sebenarnya cara daftar DJP online adalah cukup mudah. Memang, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, terutama pencarian nomor EFIN. Namun, secara keseluruhan, pendaftaran DJP dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Dengan memiliki akun ini maka pembayaran SPT akan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan anda bisa berperan sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak tahunan tepat waktu. Semoga bermanfaat.