Sistem Pemerintahan Australia

Sistem Pemerintahan Australia
Australia merupaka negara persemakmuran Inggris yang berdiri pada tahun 1901. Australia terdiri dari enam negara bab yang setuju menjadi negara federasi. Di bangkit diatas tradisi demokrasi liberal, Australia mewarisi nilai-nilai yang berasal dari Inggris dan negara-negara Amerika Utara.

Sistem Pemerintahan Australia yaitu Sistem Parlemen yang terdiri dari: Dewan Perwakilan dan Senat.

Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Menteri yang diangkat oleh parlemen. Dengan begitu, para menteri bertanggung jawab penuh kepada parlemen.

Sebagai negara persemakmuran Inggris, maka kepala negara Australia yaitu Kelapa Negara Inggris.

Konstitusi Australia
Meskipun merupakan negara persemakmuran Inggris, Australia mempunyai konstitusi tertulis/undang-undang dasar(Inggris tidak mempunyai konstitusi tertulis). Undang-undang Dasar Australia berisi rumusan tanggung jawab pemerintah federal, yang meliputi kekerabatan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi.