Bentuk Pemerintahan Indonesia

Setiap negara mempunyai bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.










Bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk Pemerintahan Modern dibagi menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Federal, Emirat, dan Negara Kota.


Terdapat beberapa macam Bentuk Pemerintahan republik yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res-publica berarti kepentingan umum. 

1. Republik Absolut
Ciri republik sewenang-wenang ialah pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya dimanfaatkanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini DPR memang ada tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional ialah presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer ialah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak sanggup diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

Bentuk Pemerintahan Indonesia - Republik Konstitusional



Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".

Bentuk pemerintahan republik bekerjsama masih sanggup dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia mempunyai ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden dikala menjalankan kiprah dan kewajiban. Di negara yang memakai bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara menentukan presiden ialah secara eksklusif melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. Undang-Undang Dasar ialah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Undang-Undang Dasar mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan hukum lain ihwal kehidupan bernegara.