Kamis, 13 Januari 2022

CEO Bitcoin Indonesia: Itu Asset Digital Bukan Untuk Pembayaran

Momod ads.id


Bank Indonesia (BI) larang pemakaian mata uang virtual semacam Bitcoin sebagai alat pembayaran. Dalam peraturannya, selainnya rupiah, tidak ada mata uang yang lain syah sebagai alat pembayaran.

Menyikapi hal tersetbut, CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Darmawan menjelaskan jika perusahaanya benar-benar memberikan dukungan peraturan BI. Oscar menjelaskan jika perusahaanya setuju jika transaksi bisnis di Indonesia harus memakai mata uang Rupiah.

"Kami lebih melihat semua cryptocurrency sebagai digital asset dan bukan sebagai mekanisme pembayaran," kata Oscar ke Tempo pada Selasa, 16 Januari 2018.

Disamping itu, Oscar menerangkan jika perusahaanya memang namanya Bitcoin Indonesia tapi sebetulnya tidak mempunyai jalinan langsung dengan mekanisme pembayaran bitcoin. Menurut Oscar, perusahaanya cuman jadi marketplace untuk semua token public blockchain di dunia.

"Bitcoin hanya salah satunya produk kami saja selainnya dari Ripple, Ethereum, Stellar atau token yang lain," katanya.

Awalnya, BI larang pemakaian mata uang virtual semacam Bitcoin sebagai alat pembayaran. Direktur Eksekutif Departemen Peraturan Mekanisme Pembayaran Bank Indonesia, Eni V. Panggabean, menjelaskan larangan itu dibikin membuat perlindungan warga.

"Mata uang virtual ini mempunyai resiko tinggi bikin rugi customer dan mengusik konsistensi ekonomi," katanya di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.

Resiko itu kelihatan dari karakter mata uang virtual yang tidak mempunyai penanggung jawab dan ketentuan yang terang. Mata uang itu tidak mempunyai standard internasional untuk pastikan keamanannya dan ketetapan berkenaan harga. Kondisinya berlainan dengan rupiah yang mempunyai kejelasan hukum, seperti dari undang-undang dan bank sentra.

Dari segi transaksi bisnis, mata uang virtual dilaksanakan tanpa mediator dan memiliki sifat final. Saat terjadi keluh kesah, tidak ada faksi yang menyikapi. Argumen larangan yang lain ialah identitas aktor transaksi bisnis tersamarkan. Eni menjelaskan bitcoin dapat digunakan untuk kegiatan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang sampai permodalan terorisme.