Pengertian Joint Venture dan Bagaimana Usaha Tersebut Dijalankan

Pengertian Joint Venture - Di dalam ilmu ekonomi, seringkali kita dengar istilah joint venture. Apa sebenarnya pengertian joint venture? Mari kita memahami bersama-sama mengenai arti dari kata tersebut. Joint venture merupakan kerja sama antara dua perusahaan atau lebih yang berasal dari perusahaan dalam negeri dengan perusahaan asing. Di dalam perusahaan, joint venture sudah menjadi suatu kegiatan yang lumrah, karena perusahaan sudah wajar jika melakukan kerja sama dengan perusahaan lain. 
Joint venture dibentuk untuk dimaksudkan menjadi perusahaan yang memberikan kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk demi mendapatkan keuntungan bersama. Sebenarnya di dalam perusahaan ada berbagai hal yang dinamakan kerja sama, dan joint venture adalah salah satu diantaranya. Misalnya, terdapat persekutuan comanditer (CV) dan firma, memiliki perbedaan dengan joint venture, khususnya terkait dengan waktu pelaksanaan. 

Jika joint venture waktunya relatif lebih pendek dibandingkan kedua bentuk kerja sama tersebut. Joint venture akan segera berakhir jika sudah mencapai tujuan. Jadi antara negara-negara yang bersekutu tersebut sudah mendapatkan tujuannya masing-masing dengan adanya kerjasama yang telah dilakukan atau dijalin tersebut.

Selain pengertian joint venture sebagai bahasan utama, juga terdapat dua jenis joint venture, yaitu joint venture domestic dan joint venture internasional. Ada beberapa manfaat joint venture yang diungkapkan oleh Raaymakers, yaitu pembatasan resiko, pembiayaan, menghemat tenaga, rentabilitas, kemungkinan optimasi know-how, dan kemungkinan pembatasan kongkurensi. 

Raaysmaker juga menyebutkan unsur-unsur yang menjadi pokok adanya joint venture yaitu uraian tentang pihak-pihak pada kontrak, pertimbangan, uraian tujuan, ketentuan-ketentuan perselisihan, waktu organisasi dan kerja sama. Selain itu, ada pula unsur seperti pembiayaan, dasar penilaian, hubungan antara partner, peralihan saham, bentuk hukum, dan pemasukan oleh partner.

Jika mengadakan joint venture, maka apa yang menjadi keperluan perusahaan joint venture adalah hasil patungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung. Terdapat suatu perjanjian tertentu yang menyangkut adanya kerja sama. Semakin ke sini, pengertian dari joint venture bisa dilakukan antara perusahaan-perusahaan di Indonesia atau perusahaan Indonesia dengan perusahaan asing, begitu juga antara pihak swasta dengan swasta, swasta dengan pemerintah, maupun pemerintah dengan pemerintah. Hal yang mendasarinya adalah dari kerjasama antara dua perusahaan dan lebih, tidak terbatas apakah swasta atau negeri.

Seperti halnya kerjasama lainnya, di dalam pengertian joint venture juga harus mempertimbangkan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan disepakati antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Biasanya terdapat suatu konsekuensi dalam perjanjian tersebut, sehingga diciptakan kenyamanan bersama dan tanggungjawab bermasa demi tercapainya tujuan. Manfaat joint venture adalah mengurangi kebutuhan modal dan sumber daya lain karena sudah ada pembagian modal antara perusahaan yang menjalin, transfer teknologi, meminimalkan resiko, dan bisa menjadi langkah mengembangkan usaha lebih besar lagi.