Pengertian Wajib Pajak Beserta Jenis-Jenisnya

Pengertian wajib pajak atau yang sering WP merupakan individu atau orang atau suatu badan usaha yang merupakan subyek pajak yang menurut peraturan perundang-undangan dalam hal perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk di dalamnya pemotong pajak atau pemungut pajak tertentu. Wajib pajak ini adalah kewajiban setiap orang khususnya orang di Indonesia yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. 
pengertian retribusi,perbedaan pajak dengan pungutan lainnya,3 cara kontak dengan pembeli,apa yang disebut objek pajak,4 macam tarif pajak,pajak menurut para ahli,
baca juga : Pengertian Otoriter

Jenis-Jenis Wajib Pajak

Setiap orang di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak atau biasa disebut NPWP kecuali ditentukan di dalam undang-undang. Pengertian wajib pajak pribadi merupakan setiap orang sendiri atau pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Wajib pajak tersebut terdiri dari:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas serta wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan.
2. Wajib Pajak Badan
Wajib pajak Badan ini dibayarkan oleh Badan usaha milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD dan juga Badan usaha milik swasta seperti PT, CV, Lembaga maupun Yayasan.
3. Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak
Wajib pajak bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak ini dilakukan oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan juga Bendahara Pemerintah Daerah.

Pengertian Wajib Pajak ini juga memiliki jenis lain. Wajib pajak ini dibedakan berdasarkan tempat terdaftarnya seseorang atau badan yang melakukan wajib pajak. Selain wajib pajak orang pribadi tertentu, pendaftaran wajib pajak juga dilakukan di wajib pajak domisili atau secara tunggal. Selain itu, dapat dilakukan oleh wajib pajak pusat. Selanjutnya dilakukan oleh wajib pajak cabang. 

Pengertian wajib pajak secara teori memang diwajibkan untuk seluruh warga Indonesia. Dengan melakukan pembayaran pajak tentunya pemasukan negara agar dapat memperbaiki infrastruktur maupun yang lainnya juga akan membantu orang lain. Namun sekarang ini pembayaran pajak ini sering kali tersendat karena adanya rasa tidak percaya pada oknum-oknum yang sering melakukan korupsi. 

Pengertian wajib pajak yang berdasarkan teori ini memang membuat warga Indonesia dapat didata lebih lanjut. Terutama dalam hal penghasilan mereka. Kesejahteraan mereka juga dapat dilihat dari mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Dengan memiliki NPWP ini tentu saja akan dapat mendata masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan yang cukup. Itu sebabnya untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan penghasilan yang berbeda untuk setiap daerah. Karena di setiap daerah di Indonesia memiliki UMK yang berbeda satu sama lain dan pendaftaran wajib pajak juga akan berbeda untuk setiap daerah di Indonesia.