Pengertian M O U (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman

Pengertian M O U - Ingin tahu mengenai pengertian M O U secara lengkap? Baca dan simak ulasan berikut ini. M O U merupakan singkatan dari Memorandum of Understanding. Di Indonesia sendiri lebih dikenal sebagai Nota Kesepahaman, yaitu dokumen yang menyatakan mengenai persetujuan. Persetujuan ini dilakukan oleh 2 pihak atau lebih yang memiliki keterkaitan, di mana dokumen ini merupakan dokumen legal. Biasanya Nota Kesepahaman ini dibuat sebagai langkah pertama dalam membuat kontrak ataupun perjanjian yang mengikat. M O U atau Nota Kesepahaman tidak bisa hanya disebut sebagai perjanjian.

Nota Kesepahaman atau M O U memiliki unsur-unsur yang lebih pada penawaran dan penerimaan, niat untuk terikat serta pertimbangan secara hukum. Dengan kata lain, M O U memiliki perbedaan dengan perjanjian yaitu pada konsekuensi ataupun unsur di dalamnya. Istilah M O U atau Nota Kesepahaman tentu bukan menjadi istilah yang asing untuk Anda dengar. Seperti yang sudah dijelaskan mengenai pengertian M O U tersebut, M O U tentu menjadi dasar adanya kerja sama antara 2 pihak atau lebih. 

  • Pengertian M O U Menurut Pada Ahli
Adapun pengertian mengenai M O U yang dijelaskan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:

1. Munir Fuady
M O U merupakan perjanjian pendahuluan yang akan dijabarkan dan juga diuraikan dengan perjanjian lainnya. Di mana pada perjanjian tersebut memuat mengenai aturan serta persyaratan yang lebih mendetail. Sementara M O U sendiri hanya berisi hal-hal yang penting atau pokok saja.

2. Erman Radjagukguk
M O U merupakan dokumen yang isinya adalah saling pengertian dan juga pemahaman antara para pihak yang berkaitan. Di mana sebelumnya sudah dituangkan dalam perjanjian yang lebih formal dan mengikat di antara para pihak tersebut. Menurutnya, muatan yang ada pada M O U harus dituangkan kembali ke dalam perjanjian agar lebih mengikat.

Setelah membaca pengertian M O U dari para ahli tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa M O U mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
  • M O U merupakan perjanjian pendahuluan
  • M O U memuat materi hal-hal yang penting atau pokok saja
  • M O U memuat materi yang tertuang pada kontrak atau perjanjian
Sampai sekarang, belum ada aturan khusus yang membahas mengenai M O U. Akan tetapi lebih merujuk dari pengertian dan definisi yang sudah disampaikan sebelumnya. 

Untuk kekuatan mengikat M O U, ada 2 pendapat yang membahas mengenai hal tersebut. Pendapat pertama yaitu M O U memiliki kekuatan mengikat dan memaksa sesuai dengan perjanjian itu sendiri. Sementara pendapat kedua yaitu M O U tidak memiliki kekuatan untuk mengikat atau memaksa, hanya sebatas moral saja. Dari pendapat tersebut maka tidak ada hukum pasti mengenai pelanggaran terhadap M O U, tergantung pendapat yang di anut. Jika menganut pendapat pertama maka akan ada hukum perdata jika terjadi pelanggaran. Itulah ulasan mengenai pengertian M O U serta unsur-unsur yang terkait di dalamnya.