Honorer K-2 Wajib Baca, Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK

Honorer K-2 Wajib Baca, Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK | Mulai Jumat, 8 Februari 2018 situs SSCASN bisa diakses. Bagi para tenaga honorer yang menantikan informasi pendaftaran PPPK, tentu ini adalah informasi yang sangat penting. Tapi, masih ada yang bingung juga dengan info-info yang berseliweran. Bahkan, ketika situs SSCASN dibuka, banyak juga tenaga honorer yang tidak tahu. Lalu apa yang dimaksud dengan SSCASN.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

 Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK Honorer K-2 Wajib Baca, Syarat dan Cara Pendaftaran SSCASN PPPK


Pendaftaran PPPK K-2 ini dikhususkan untuk tenaga pendidik, ksehatan dan tenaga harian lepas.  Jadi, bagi anda yang tidak masuk dalam kategori ini, silakan untuk sementara menunggu informasi lebih lanjut tentang pendaftaran PPPK. Tentu kita para honorer sangat berharap, bahwa tenaga honorer non kategori juga akan mendapatkan jalur khsusus sepertinya halnya K-2. 

Apakah sekarang sudah bisa mendaftar? Tentu itu yang menjadi pertanyaannya. Meskipun saya bukan honorer K-2, terus terang saya juga merasa penasaran dengan pendafatan PPPK ini. Tentu saja sambil terus berharap bahwa tenaga honorer nan kategori juga akan mendapatkan jatah pendafataran PPPK secara khsus seperti halnya honoer K-2. Tapi, sangat disayangkan sampai hari Senin, 11 Februrai ini sepertinya formulir pendaftaran belum dibuka.


Oke, karena formulir pendaftaran belum bisa diakses, sekarang saya share aja dulu persyaratan dan cara perndaftaran PPPK secara singkat saja. Dengan informasi ini, maka diharapkan teman-teman honorer K-2 bisa mempersiapkan diri untuk mendaftar PPPK.

Persyaratan Pendaftaran PPPK K-2

- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018 

Cara Pendaftaran PPPK K-2

Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.
Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.



Nah itulah informasi tentang syarat dan pendaftaran PPPK K-2 khusus untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Bagi anda yang merasa masuk honorer K-2 silakan segera siapakan segala sesuatunya. Namun pastikan bahwa anda juga terdaftara sebagai honorer K-2.